Persyaratan Pendaftaran Polri-Polisi 2017-2018

Persyaratan Pendaftaran Polri 2017 -- Persyaratan Masuk Polisi, Syarat Pendaftaran POLRI / Polisi / Polwan, Persyaratan Pendaftaran POLRI Online, Syarat Pendaftaran Taruna AKPOL / SIPSS / Tamtama / Brigadir / Bintara Polisi / Bintara Khusus Penyidik Pembantu, Persyaratan Pendaftaran Anggota POLRI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2019. 2020.

Informasi yang akan admin sampaikan kali ini berjudul Persyaratan Pendaftaran Polri 2017-2018. Dengan adanya informasi ini semoga bisa menjadi panduan bagi anda dalam melakukan proses pendaftaran POLRI. Mari simak pembahasannya berikut ini.

http://tnipolri.infopmb.com/

Dalam setiap seleksi tentunya yang menjadi perharian awal adalah persyaratannya. Hal ini juga berlaku untuk penerimaan Polri dimana calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri tentunya harus dapat memenuhi persyaratan pendaftarannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa seleksi calon anggota Polri yang dibuka ada beberapa yaitu Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan), Bintara TI dan Musik, AKPOL, SIPSS, Tamtama Polri, dan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu.

Dari setiap jenis seleksi calon anggota Polri tersebut, tentunya memiliki masing-masing persyaratan untuk tiap pesertanya. Setelah dapat memenuhi persyaratan pendaftaran, barulah calon peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota Polri.

Berikut persyaratan pendaftaran untuk beberapa jenis seleksi calon anggota Polri. Simak dengan baik.

Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan)

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

              Persyaratan Lain :
              1. Pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
              2. Berijazah serendah-rendahnya :
                • SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
                • Lulusan D-III keperawatan dengan akreditasi minimal B dan IPK minimal 2,75
              3. Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri
                • Lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun
                • Lulusan D-III keperawatan umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun
              4. Bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun ini (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
              5. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
              6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
                • Pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
                • Wanita : 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
              7. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
              8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
              9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
              10. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
              11. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
              12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
              13. Bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam / medali / sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
              14. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
              15. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
                • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
                • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

                                                        Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
                                                        1. Pemeriksaan administrasi awal;
                                                        2. Pemeriksaan kesehatan tahap I;
                                                        3. Pemeriksaan dan pengujian psikologi;
                                                        4. Pengujian kesamaptaan jasmani;
                                                        5. Pengujian akademik, yang meliputi :
                                                          • Pengetahuan Umum;
                                                          • Bahasa Indonesia;
                                                          • Bahasa Inggris;
                                                          • selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi / keahlian
                                                        6. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
                                                        7. Pendalaman PMK;
                                                        8. Pemeriksaan administrasi akhir;
                                                        9. Sidang terbuka lulus sementara;
                                                        10. Sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

                                                        Persyaratan Pendaftaran Taruna AKPOL

                                                        Persyaratan Umum
                                                        1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
                                                        2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
                                                        3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
                                                        4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
                                                        5. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri)
                                                        6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
                                                        7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
                                                        8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

                                                                    Persyaratan Khusus
                                                                    1. Pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
                                                                    2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan ketentuan :
                                                                      1. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) :
                                                                        • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0
                                                                        • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
                                                                        • tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
                                                                        • tahun 2017 dengan nilai rata-rata 70,00
                                                                      2. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat :
                                                                        • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
                                                                        • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0
                                                                        • tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
                                                                        • tahun 2017 dengan nilai rata-rata minimal 65,00
                                                                      3. Bagi lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata sebagaimana yang tercantum pada point 1 dan 2
                                                                      4. Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai rata-rata 75,00
                                                                    3. Ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan :
                                                                      • Bagi lulusan 2014 s.d. 2016 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
                                                                      • Sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas III baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol
                                                                    4. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                                                                    5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
                                                                      • pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
                                                                      • wanita : 160 (seratus enam puluh tiga) cm
                                                                    6. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
                                                                    7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
                                                                    8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali
                                                                    9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
                                                                    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
                                                                    11. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
                                                                    12. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
                                                                    13. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
                                                                    14. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
                                                                    15. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
                                                                    16. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
                                                                    17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
                                                                      • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
                                                                      • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna Akpol
                                                                    18. Bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
                                                                    19. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
                                                                      • Pemeriksaan administrasi awal;
                                                                      • Pemeriksaan kesehatan tahap I;
                                                                      • Pemeriksaan psikologi (tertulis);
                                                                      • Pengujian akademik, yang meliputi : Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Matematika (IPA dan IPS);
                                                                      • Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
                                                                      • Pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
                                                                      • Pendalaman PMK;
                                                                      • Pemeriksaan Administrasi Akhir;
                                                                      • Sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
                                                                    20. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
                                                                      • Sistem gugur meliputi :
                                                                        • Pemeriksaan Administrasi;
                                                                        • Pemeriksaan Kesehatan;
                                                                        • Pemeriksaan Psikologi Wawancara dan Pendalaman PMK
                                                                        • Pengujian Jasmani dan Antropometri
                                                                      • Sistem ranking;
                                                                        • Uji TPA dan TOEFL
                                                                        • Pemeriksaan Penampilan
                                                                        • Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.

                                                                    Persyaratan Pendaftaran SIPSS

                                                                    Persyaratan Umum :
                                                                    1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
                                                                    2. Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
                                                                    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
                                                                    4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
                                                                    5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
                                                                    6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
                                                                    7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                                                    8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;

                                                                    Persyaratan Khusus :
                                                                    1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
                                                                    2. Berijazah :
                                                                      • S2 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
                                                                      • S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
                                                                      • D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
                                                                    3. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan ketentuan :
                                                                      • Program studi yang terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75
                                                                      • Program studi yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di BAN-PT);
                                                                    4. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
                                                                    5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
                                                                    6. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS :
                                                                      • maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2 Profesi;
                                                                      • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
                                                                      • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV;
                                                                    7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
                                                                      • pria : 160 (seratus enam puluh) cm
                                                                      • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
                                                                    8. Belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pembentukan;
                                                                    9. Mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah;
                                                                    10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
                                                                    11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
                                                                    12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
                                                                    13. Khusus untuk Prodi Kedokteran :
                                                                      • Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
                                                                      • Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
                                                                      • Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
                                                                    14. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
                                                                      1. Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
                                                                        • pemeriksaan administrasi;
                                                                        • pemeriksaan kesehatan tahap I;
                                                                        • pemeriksaan psikologi tertulis;
                                                                        • pemeriksaan kesehatan tahap II;
                                                                      2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
                                                                        • pemeriksaan administrasi;
                                                                        • pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa;
                                                                        • pemeriksaan psikologi wawancara;
                                                                        • pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian);
                                                                        • Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi : Tes Potensi Akademik, TOEFL,
                                                                        • Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi);
                                                                        • pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
                                                                        • Sidang Penetapan Kelulusan Akhir

                                                                    Persyaratan Pendaftaran Tamtama Polri

                                                                    Persyaratan Umum
                                                                    1. Warga Negara Indonesia (pria);
                                                                    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                                                    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
                                                                    4. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
                                                                    5. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
                                                                    6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
                                                                    7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
                                                                    8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                                                    9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

                                                                                    Persyaratan Lain
                                                                                    1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
                                                                                    2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B))
                                                                                    3. Bagi yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat atau SMK menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir b
                                                                                    4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun
                                                                                    5. Tinggi badan minimal 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
                                                                                    6. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                                                                                    7. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
                                                                                    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
                                                                                    9. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek;
                                                                                    10. Belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
                                                                                    11. Bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
                                                                                    12. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
                                                                                    13. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
                                                                                    14. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
                                                                                    15. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
                                                                                      • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
                                                                                      • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
                                                                                    16. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
                                                                                      1. Pemeriksaan administrasi awal;
                                                                                      2. Pemeriksaan kesehatan tahap I;
                                                                                      3. Pemeriksaan dan ujian psikologi;
                                                                                      4. Ujian kesamaptaan jasmani
                                                                                      5. Pengujian Akademik;
                                                                                      6. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
                                                                                      7. Pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
                                                                                      8. Pemeriksaan administrasi akhir;
                                                                                      9. Sidang terbuka kelulusan akhir;

                                                                                    Persyaratan Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI

                                                                                    Persyaratan pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI dapat anda lihat langsung pada artikel berikut ini : Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI

                                                                                    Itulah Persyaratan Pendaftaran anggota Polri. Silahkan anda penuhi persyaratan pendaftaran anggota Polri yang akan anda ikuti seleksinya. Persiapkan juga fisik dan mental anda untuk menghadapi seleksi yang akan diberikan pada saat seleksi.


                                                                                    Demikian informasi dari admin tentang Persyaratan Pendaftaran Polri. Mari berbagi (G+1) info ini pada yang lainnya. Jangan lupa untuk like juga halaman web kami. Cukup sekian dan terima kasih. Don forget for come back.